PPPI - Program Pembinaan Profesi Insinyur


UU RI No 11 Th 2014 - Tentang Keinsinyuran ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada bulan Maret 2014:
Ringkasan dari UU no 11 ini adalah sebagai berikut:
  • Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
  • Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seorang sarjana teknik harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Gelar profesi Insinyur tersebut diberikan oleh PII.
  • Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktek Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
PPPI adalah kegiatan yang berhubungan dengan program profesi insinyur termasuk registrasi keinsinyuran seperti yang tercantum dalam UU No 11 Tahun 2014. PPPI yang diperuntukkan bagi anggota baru PII, baik yang sudah berkarir dibidang keinsinyuran maupun yang baru masuk di dunia kerja.
Pembekalan ini dimaksudkan agar para anggota baru PII mengetahui tentang Kode Etik/ Etika Profesi dan Pengenalan Organisasi PII, serta materi-materi penting lainnya yang perlu diketahui anggota, termasuk program Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). Setelah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan, peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat Pengukuhan dan pemberian gelar sebagai "Insinyur (Ir)".

Persyaratan Keanggotaan:
  1. Sarjana (S1) Teknik & Pertanian
  2. Mengisi Formulir Keanggotaan
  3. Menyerahkan Fotocopy Ijazah S1 (1 Lembar)
  4. Menyerahkan Fotocopy KTP (1 Lembar)
  5. Menyerahkan pasfoto ukuran 3x4 (2 Lembar)
Materi Program Pembinaan:
  1. Etika Profesi, Organisasi PII, dan UU Keinsinyuran
  2. Sosialisasi Asean Chartered Professional Engineer (ACPE)
  3. Pengenalan system sertifikasi Insinyur Profesional dan Penjeleasan Pengembangan
  4. Penjelasan bakuan kompetensi Insinyur Profesional 
  5. Penjelasan tata cara dan praktek pengisian FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional)
BIAYA :
A. Keanggotaan
Uang Pendaftaran Rp.100.000,-
Iuran Tahunan Rp.300.000,-
Kursus (KPPI) Rp.1.900.000,-
Total Keanggotaan Rp.2.300.000,-
(biaya KPPI sudah termasuk untuk sertifikat Pengukuhan Insinyur)

BIAYA :
B. Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP)
1. Insinyur Profesional Pratama (IPP) Rp.1.100.000,-
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) Rp 1.650.000,-
3. Insinyur Profesional Utama (IPU) Rp2.200.000,-

BIAYA :
C. Sertifikat Keterangan Ahli (SKA) – LPJK
Disesuaikan dengan ketentuan LPJK

Untuk Informasi dapat langsung di lihat di website http://pii.or.id/

Popular posts from this blog

Proses Pengelasan - ESW (Electroslag welding) dan (EGW) electrogas welding

Prinsip dalam Mengikat Material Baja - Rigging

Hukum Hooke mengenai Tegangan, Regangan, Modulus Elastisitas Young E, Pemuaian temperatur